Gerak Cepat Tim Khaley, Pelaku Curanmor di Sentani Timur Dibekuk Tanpa Perlawanan
2 Pelaku curanmor berhasil di amankan Team Khaley Satuan Polsek Sentani Timur. Rabu, 22/5/2025 (foto; humaspolseksentim)
SENTANI | Suaracycklops.com – Tim Khaley Polsek Sentani Timur bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Stadion Lukas Enembe. Pelaku berinisial IF (22) berhasil ditangkap di kawasan Kali Bak, Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (28/5) sekitar pukul 16.20 WIT.
Kapolsek Sentani Timur, IPTU Susana Tecuari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe milik warga bernama Yunus Ohee (51), yang sebelumnya tertidur di atas kendaraannya saat bertugas di area stadion.
“Korban memarkir motornya di depan Stadion Lukas Enembe dan tertidur di atas kendaraan tersebut. Ketika terbangun, motor sudah tidak ada. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sentani Timur untuk ditindaklanjuti,” ujar IPTU Susana.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Khaley yang dipimpin oleh Aipda Daniel Tapilatu bersama empat anggota segera melakukan pengejaran berdasarkan informasi keberadaan pelaku. Hanya berselang beberapa menit setelah informasi diterima, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku IF merupakan warga Kampung Yabawi, Distrik Sentani Timur. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe berwarna hitam dengan nomor polisi PA 3679 JF,” jelas IPTU Susana.
Berikut kronologi singkat gerak cepat Tim Khaley: Pukul 16.20 WIT – Informasi keberadaan pelaku diterima, Pukul 16.25 WIT – Tim menuju lokasi di Kali Bak, Kampung Harapan, Pukul 16.35 WIT – Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, Pukul 17.25 WIT – Tim meninggalkan lokasi bersama pelaku, Pukul 17.30 WIT – Pelaku dan barang bukti tiba di Mapolsek Sentani Timur.
Tersangka kini telah diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku terkait dengan jaringan curanmor lainnya di wilayah Jayapura.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan monitoring secara intensif untuk menekan angka kejahatan, khususnya curanmor, di wilayah hukum Polsek Sentani Timur.
“Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup IPTU Susana.
Pelaku IF kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (DanTop)
Komentar
Posting Komentar