Tegas! Ketua KPUD Jayapura: Tidak Ada Perekrutan Baru PPD dan PPS, Hanya Evaluasi Kinerja Jelang PSU Pilgub Papua 2025
Foto bersama usai pengambilan sumpah janji Anggota PPD di 19 Distrik Se-Kabupaten Jayapura di Aula Sekretariat KPUD. Rabu, 28/5/2025 (foto; dani)
SENTANI | Suaracycklops.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya, menegaskan bahwa tidak akan ada perekrutan baru bagi anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2025.
Hal itu disampaikan Efra Jerianto usai melantik 19 anggota PPD di Kabupaten Jayapura pada Rabu, (28/5/). Ia menekankan bahwa pembentukan kembali badan ad hoc penyelenggara pemilu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, bukan melalui perekrutan baru.
“Kita diperintahkan melalui Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2025 untuk membentuk badan ad hoc, tapi bukan melalui perekrutan anggota baru. Melainkan evaluasi terhadap kinerja PPD, PPS, maupun KPPS pada Pilkada 2024 yang lalu,” jelas Efra.
Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya anggota yang tidak bersedia melanjutkan tugas, maka KPUD akan memanggil nama-nama dari daftar tunggu. Apabila daftar tunggu kosong, maka KPUD akan meminta rekomendasi dari Kepala Distrik untuk PPD dan Kepala Kampung untuk PPS.
“Kita akan memanggil dari daftar tunggu terlebih dahulu. Kalau memang tidak ada, baru minta rekomendasi dari kepala distrik atau kepala kampung setempat,” tambahnya.
Setelah pelantikan PPD, tahap selanjutnya adalah pengambilan sumpah/janji serta pembentukan PPS, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pembentukan KPPS. Seluruh badan ad hoc ini akan bekerja secara berjenjang sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan tahapan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Setelah pembentukan PPS, mereka juga akan membentuk KPPS. Semua akan bekerja sesuai tahapan PSU yang telah ditetapkan, termasuk persiapan jelang pemungutan suara ulang pada 6 Agustus 2025,” ujarnya.
Pelaksanaan PSU Pilgub Papua ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah distrik di Provinsi Papua. (DanTop)
Komentar
Posting Komentar