Deputi Tegaskan Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih Berbasis Risiko dan Pembinaan
Wawancara Deputi Bidang Pengawasan dan Koperasi. Hobert Siagian, pada kegiatan Sosialisaai dan Pelatihan Manajemen KopDes Merah Putih, di Hotel Horex. Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Selasa, 3/6/2025 (foto; dani)
SENTANI | Suaracycklops.com – Deputi Bidang Pengawasan dan Koperasi. Hobert Siagian, menegaskan bahwa terhadap Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, bukan semata-mata pendekatan represif.
“Pendekatan pengawasan ini adalah berbasis manajemen risiko. Kita tidak ingin mengawasi secara sangat ketat, tapi sambil membimbing. Karena ini koperasi desa atau koperasi kampung yang baru dibentuk, tentu masyarakat juga masih perlu pembelajaran,” ujar Deputi dalam keterangannya, Selasa (3/6).
Deputi menjelaskan, pengawasan yang terlalu keras di tahap awal justru bisa berdampak tidak efektif. Oleh karena itu, pengawasan akan diarahkan sebagai sarana pembelajaran untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang tata kelola koperasi yang benar.
Terkait pertanyaan publik mengenai pengalaman kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu, Deputi menilai bahwa KUD tidak sepenuhnya gagal. Ia menyebut, KUD pernah berkontribusi besar dalam mendukung swasembada pangan nasional pada era 1990-an melalui distribusi pupuk bersubsidi, bibit, dan obat-obatan pertanian.
Namun, pada saat krisis ekonomi tahun 1998, KUD terpaksa menghadapi pasar bebas tanpa proteksi, seiring tuntutan lembaga keuangan internasional. Hal ini membuat KUD tidak siap bersaing secara bebas di pasar, sehingga banyak yang runtuh.
“Jadi kegagalan KUD saat itu lebih disebabkan oleh tekanan eksternal, bukan karena kelembagaan koperasinya sendiri. Sekarang, setelah lebih dari 20 tahun pascakrisis, kita ingin membangun kembali ekonomi kerakyatan melalui koperasi,” tegas Deputi.
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari arahan langsung Presiden. Koperasi ini diharapkan menjadi lembaga ekonomi yang kuat di tingkat desa, sekaligus menghidupkan kembali semangat ekonomi gotong royong yang konstitusional.
Saat ini, koperasi desa tersebut masih dalam tahap pembentukan. Setelah bulan Juli 2025, akan memasuki fase pengembangan dan aktivasi dengan membangun model bisnis yang berkelanjutan.
“Model bisnis yang sedang disiapkan bertujuan agar usaha koperasi, seperti sembako, obat-obatan, dan klinik, dapat terus berjalan. Bukan dibentuk lalu berhenti karena kehabisan stok atau tidak dikelola dengan baik,” jelas Deputi.
Mengenai pendanaan, Deputi menyatakan bahwa skema pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.
Sebagai strategi jangka panjang, Deputi menegaskan pentingnya mengembangkan potensi lokal dan kearifan lokal sebagai basis ekonomi nasional.
“Kalau semua barang yang kita pakai impor, ekonomi kita bisa hancur. Karena itu, koperasi di tingkat desa adalah jawaban untuk menggerakkan ekonomi berbasis potensi lokal,” tandasnya. (DanTop)
Komentar
Posting Komentar