Kadis Dukcapil Jayapura Herald Berhitu: “PSU Urusan KPU, Tapi Data Warga Tanggung Jawab Kita”
Kadis Dukcapil Jayapura imbau warga segera laporkan kematian Anggota Keluarga untuk sinkronisasi data pemilu. Jumat, 13/6/2025 (foto; dani)
SENTANI | Suaracycklops.com — Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayapura menegaskan pentingnya pelaporan data kematian untuk memastikan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kepala Dukcapil Kabupaten Jayapura, Herald Berhitu, menyampaikan bahwa urusan DPT sepenuhnya menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun Dukcapil tetap mendukung dari sisi data kependudukan.
“Pemilu itu urusan KPU, bukan ranah kami. Tapi kami tetap berperan dalam hal pelaporan, seperti jika ada warga yang meninggal dunia,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/6).
Herald menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk pindah domisili ke mana pun, termasuk ke Kabupaten Jayapura. Pihak Dukcapil tetap akan melayani warga yang datang dan mengurus dokumen kependudukan, selama mereka adalah Warga Negara Indonesia.
“Kita tidak bisa membatasi hak orang untuk pindah. Kalau dia mau datang ke Jayapura atau ke mana pun, itu haknya sebagai warga negara. Selama dia sah secara administratif, kami akan layani,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga akurasi data kependudukan, terutama terkait pelaporan kematian. Jika kematian tidak dilaporkan, maka data almarhum masih akan tercatat aktif dalam sistem, yang bisa memunculkan persoalan saat pemilu.
“Jangan sampai nanti saat pemilihan, baru muncul masalah: ‘Ini orang sudah meninggal, kenapa datanya masih ada?’ Ya karena tidak dilaporkan. Kalau dilaporkan, kami bisa keluarkan akta kematian dan datanya otomatis dinonaktifkan,” ungkap Herald.
Dukcapil, kata dia, selalu menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait PSU, Dukcapil hanya berkewajiban melaporkan data kependudukan yang relevan kepada KPU, termasuk data warga yang meninggal dunia atau perubahan status kependudukan lainnya.
“PSU bukan ranah kami. Kami hanya bertugas memastikan data kependudukan sinkron, dan itu pun tergantung dari laporan masyarakat,” tambahnya.
Herald pun mengimbau masyarakat Kabupaten Jayapura untuk aktif melaporkan peristiwa penting dalam keluarga seperti kematian, guna menjaga keakuratan data nasional.
“Kami minta keluarga yang anggotanya meninggal untuk segera melapor ke Dukcapil. Setelah kami keluarkan akta kematian, data orang tersebut akan dihapus, baik di sistem kami maupun pusat,” tutupnya. (DanTop)
Komentar
Posting Komentar