Ketua Bawaslu Jayapura, Zakhariass Rumbewas: Dugaan Pelanggaran Pemilu Provinsi Jadi Kewenangan Bawaslu Provinsi
Suasana Bimtek bagi Anggota Panwaslu Distrik se-Kabupaten Jayapura, di hotel horex Sentani, Distrik Sentani Kabupaten Jayapura. Rabu, 4/6/2025 (foto; dani)


SENTANI | Suaracycklops.com — Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakhariass Y.S. Rumbewas menegaskan bahwa seluruh laporan atau dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua menjadi kewenangan penuh Bawaslu Provinsi Papua.
Hal ini disampaikan Zakhariass saat memberikan keterangan usai pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota Panwaslu Distrik se-Kabupaten Jayapura yang digelar di Hotel Horison Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (4/6).
“Kalau terkait dugaan pelanggaran atau laporan, ini jenis pemilihan provinsi. Jadi semuanya itu berada di ranah Bawaslu Provinsi,” ujar Zakhariass singkat kepada awak media.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura tetap melaksanakan peran koordinatif dan pengawasan melekat di tingkat kabupaten dan distrik. Termasuk melakukan pembinaan terhadap Panwas Distrik agar tetap bekerja sesuai prinsip dan aturan pengawasan pemilu.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat provinsi harus melalui jalur dan lembaga yang sesuai kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan Bawaslu. (DanTop)
Komentar
Posting Komentar