Sewa Motor Cuma Alibi, Tujuan Utama: Dijual Online – Tim Paniki Ungkap Modus Penggelapan

Tim Paniki ringkus pelaku penggelapan motor dan dijual murah lewat media sosial Facebook. Minggu, 15/6/2025 (foto; Humas Polsekta Stn)


SENTANI | Suaracycklops.com – Aksi penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MDI (30) berhasil diungkap oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota pada Selasa (17/6) sore. Sepeda motor milik korban yang awalnya disewa, ternyata dijual murah melalui media sosial Facebook.

Pelaku MDI (30), yang merupakan warga BTN Joko Indah, Sentani, diketahui menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru-hitam dengan nomor polisi PA 6416 JH milik Arizal Setiawan, warga Kampung Sereh, Sentani.

Peristiwa bermula pada Minggu (15/6) sekitar pukul 14.30 WIT, saat pelaku bersama seorang teman perempuannya menyewa motor milik korban di kawasan BTN Sereh, Sentani. Namun, setelah masa sewa berakhir, motor tidak dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut melalui Facebook seharga Rp4 juta kepada seseorang bernama Soni. Transaksi dilakukan di pinggir Pantai Hamadi, Jayapura. Sebelumnya, pelaku sempat bertengkar dengan teman perempuannya saat berteduh di kawasan Koramil Hawai, hingga akhirnya wanita tersebut meninggalkannya.

Setelah melakukan penelusuran, Tim Paniki menemukan keberadaan pelaku di Jalan Makendang, Sentani. Sekitar pukul 15.25 WIT, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di BTN Joko Indah tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Sentani Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sentani Kota, AKP Sunardi, S.Sos., dalam keterangannya menyatakan bahwa penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VI/2025/SPKT/Polsek Sentani Kota. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang melacak keberadaan barang bukti yang telah dijual di kawasan Pantai Hamadi.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku MDI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(ResJpr/DanTop) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Pekerja Bangunan Ditembak di Kompleks Gereja GKI Imanuel Air Garam, Jayawijaya

"Jembatan Kali Biru Jadi Saksi: Serka Segar Maulama Gugur Ditembak OTK"

Sadis! Pria Tewas Dianiaya di Depan Asrama Koramil Hawai, Pelaku Langsung Kabur